SOP Pengajuan Pembuatan Website & Subdomain Resmi
Diterbitkan 18 September 2026
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini mengatur mekanisme pengajuan pembuatan website atau subdomain resmi di lingkungan IAIN Datuk Laksemana Bengkalis (format: nama.iainbengkalis.ac.id).
1. Pengajuan dapat diajukan oleh fakultas, program studi, unit kerja, atau organisasi kemahasiswaan yang sah.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan resmi yang disediakan oleh UTIPD, disertai surat pengantar dari pimpinan unit terkait.
3. Pemohon menyertakan tujuan penggunaan, penanggung jawab pengelola, serta nama subdomain yang diinginkan.
4. UTIPD melakukan verifikasi kelayakan dan ketersediaan nama subdomain dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
5. Setelah disetujui, UTIPD akan melakukan konfigurasi domain, penyediaan hosting, serta pemberian akses pengelolaan kepada penanggung jawab.
6. Pengelola wajib memastikan konten website sesuai dengan ketentuan kampus dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Seluruh proses pengajuan tidak dipungut biaya dan sepenuhnya dikelola oleh UTIPD.